PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tengah

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tengah

BPTP Sulawesi Tengah mengikuti BIMTEK PPID Kementerian Pertanian




Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh PPID Utama Kementerian Pertanian.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari (15-16 Mei 2019) di Balai Penelitian Palma Manado ini diikuti 7 Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Pertanian yaitu dari PPID Pelaksana BPTP Sulawesi Tengah, BPTP Sulawesi Utara, BPTP Gorontalo, Balai Penelitian Tanaman Palma Manado, Balai Karantina Pertanian Klas I Manado, Balai Karantina Pertanian Klas II Palu dan Balai Karantina Pertanian Klas II Gorontalo.

Acara BIMTEK PPID yang diselenggarakan oleh PPID Utama Kementan ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengelola Informasi Publik Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Komarudin, SE., M.Sc). Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini sengaja dilaksanakan per zona-zona wilayah yang bertujuan untuk lebih memfokuskan materi Bimtek untuk lebih dapat diserap oleh peserta serta agar lebih paham dalam mengoptimalisasi pelayanan informasi publik melalui penggunaan Portal PPID.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tentang pengenalan Portal PPID, praktik layanan informasi publik menggunakan portal PPID, pendokumentasian informasi publik pada database dokumen, praktik transparansi kinerja sebagai dasar dokumen informasi publik serta penyampaian daftar informasi publik.

Dalam kesempatan BIMTEK tersebut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan (Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr, Ph.D,) memberikan materi tentang pengelolaan kehumasan dan informasi publik di Kementan, juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPID Pelaksana UPT pada 7 sakter Kementan yang dirangkaikan dengan penutupan acara BIMTEK. Dalam sambutannya, ke depan diharapkan PPID Pelaksana UPT yang ada di daerah harus dapat melayani pemohon informasi ataupun masyarakat luas dengan permintaan informasi dan dokumentasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik baik secara online melalui portal PPID masing-masing UPT ataupun secara offline dengan datang langsung ke PPID Pelaksana UPT lingkup Kementerian Pertanian yang tersebar diseluruh Indonesia. Written by: Sri Kayatin